Search results

Thursday 8 October 2015

Perbudakan Ekonomi




"Perbudakan modern" Perbankan Bank sentral, uang adalah hutang, hutang adalah uang
Beberapa tahun yang lalu, Bank Sentral Amerika, The Federal Reserve, menerbitkan dokumen berjudul "Modern Money Mechanics" Terbitan ini menerangkan pembuatan uang yang dilembagakan,sebagaimana digunakan oleh Federal Reserve bersama jaringan perbankan komersial global yang didukungnya. Di halaman pembuka dokumen itu diterangkan tujuannya. Tujuan dari buklet ini adalah untuk menjelaskan proses dasar pembuatan uang dalam sistem perbankan cadangan fraksional. Selanjutnya adalah penjelasan proses cadangan fraksional itu, melalui berbagai terminologi perbankan.
Jika diterjemahkan, kurang lebih akan seperti ini:  Pemerintah Amerika Serikat memutuskan bahwa mereka butuh sejumlah uang. Jadi mereka menghubungi Federal Reserve dan meminta, misalnya, 10 milyar dolar. FED menjawab, "Oke, kami akan beli surat obligasi pemerintah senilai sepuluh milyar" Kemudian pemerintah mengambil beberapa helai kertas, menggambarinya dengan desain yang tampak resmi, lalu menyebutnya surat obligasi. Lalu mencantumkan nilai 10 milyar dolar pada surat-surat obligasi tersebut, kemudian
mengirimkannya ke FED. Sebaliknya, orang FED juga membuat kertas-kertas dengan gambar mengesankan, tapi yang ini mereka sebut sebagai nota Federal Reserve, tentunya juga bernilai 10 milyar
Dolar. FED kemudian menukar nota ini dengan surat obligasi pemerintah, Setelah pertukaran selesai,
pemerintah mengambil nota Federal Reserve senilai 10 milyar itu, dan menyimpannya dalam akun bank.
Dan, dengan penyimpanan ini, nota-nota tadi menjadi uang yang sah, menambah 10 milyar kedalam
jumlah uang Amerika. Dan begitulah. Uang 10 milyar telah tercipta.Tentu saja contoh ini adalah generalisasi, karena sebenarnya transaksi ini bisa terjadi secara elektronik. Tanpa kertas sama sekali.

Nyatanya, hanya 3% dari cadangan uang Amerika yang berbentuk fisik. 97% sisanya hanya ada dalam bentuk digital. Sekarang, surat obligasi pemerintah dirancang sebagai instrumen hutang Dan, ketika FED memesan surat-surat hutang (dengan uang yang secara esensi dibuat dari ketiadaan), pemerintah berjanji untuk membayar uang tersebut kepada FED. Dengan kata lain, uang diciptakan dari hutang. Paradoks yang memusingkan pikiran ini, bagaimana uang atau nilai dapat diciptakan dari hutang,atau liabilitas, akan jadi lebih jelas dalam bahasan kita selanjutnya.

Begitulah, pertukaran dilakukan. Dan sekarang, 10 milyar dolar ada dalam akun bank komersial. Disini menariknya. Karena, berdasar pada praktek 'cadangan fraksional', deposit 10 milyar dolar tersebut, seketika berubah menjadi bagian dari cadangan bank.Seperti semua deposit lainnya.dan sesuai kebutuhan cadangan yang dinyatakan dalam "Modern Money Mechanics", Sebuah bank harus memiliki cadangan dana sebesar sekian persen dari total simpanan yang dimiliki. Kemudian dinyatakan dengan menyebut: "Menurut peraturan yang berlaku, jumlah cadangan yang diwajibkan untuk kebanyakan akun transaksi adalah 10%." Itu berarti dari deposit 10 milyar dolar, 10%-nya atau satu milyar-nya, ditahan sebagai cadangan wajib, sedangkan 9 milyar sisanya dianggap sebagai kelebihan, dan bisa dipinjamkan sebagai hutang-hutang baru. Sekarang jadi logis untuk berasumsi, bahwa 9 milyar ini berasal dari 10 milyar deposit tadi. Namun kenyataannya tidak begitu. Apa yang sesungguhnya terjadi adalah 9 milyar dibuat langsung dari ketiadaan, sebagai tambahan dari deposit yang 10 milyar. Itulah caranya jumlah uang jadi semakin banyak.Sebagaimana dinyatakan dalam "Modern Money Mechanics",
"Bank-bank itu tidak benar-benar membayarkan pinjaman dari uang yang mereka terima sebagai deposit" Jika mereka melakukannya, tak akan ada uang tambahan tercipta. Yang mereka lakukan ketika mereka meminjamkan uang adalah menerima nota perjanjian kesanggupan membayar (kontrak pinjaman) untuk ditukar dengan kredit (uang) ke akun si peminjam. Dengan kata lain, 9 milyar bisa dibuat dari ketiadaan. Hanya karena ada yang ingin pinjam, dan tersedianya 10 milyar deposit untuk memenuhi
syarat kebutuhan cadangan.

Sekarang, bayangkan seseorang masuk ke bank dan meminjam 9 milyar dolar yang baru tercipta, biasanya mereka akan mengambil uang itu dan menyimpannya dalam akun bank mereka sendiri.Proses ini kemudian berulang. Karena deposit itu menjadi bagian dari cadangan bank, 10% di isolasi dan 90% sisanya atau 8,1 milyar tersedia sebagai uang baru untuk dipinjamkan lagi. Dan tentu saja, 8,1 itu bisa dipinjamkan dan di depositokan lagi untuk membuat tambahan 7,2 milyar lalu 6,5 milyar... 5,9 milyar... dan seterusnya Perputaran pinjaman uang ini secara teknis bisa berlanjut tanpa batas. Hasil matematis rata-rata adalah sekitar 90 milyar dolar bisa dibuat dari uang yang hanya 10 milyar. Dengan kata lain, dari setiap deposit yang terjadi dalam sistem perbankan dapat diciptakan 9 kali lipat jumlah uang yang berasal dari ketiadaan. "Butuh uang? Mintalah pada Bank Amerika setoples uang instan menyegarkan. U-A-N-G dalam bentuk pinjaman pribadi"

Jadi, setelah kita mengerti bagaimana uang tercipta dari sistem fractional reserve perbankan. mungkin timbul sebuah pertanyaan logis sekaligus ilusif Apa yang sesungguhnya memberi nilai pada uang-uang yang baru tercipta ini? Jawabannya: uang yang sudah ada. Uang yang baru secara esensi mencuri nilai dari suplai uang yang sudah ada. Sebab jumlah total uang ditingkatkan tanpa diimbangi permintaan akan barang dan jasa. Dan, karena suplai dan permintaan menuju kesetimbangan, harga meningkat, mengurangi daya beli dari setiap uang. Hal ini biasa disebut sebagai inflasi, dan secara esensi, inflasi adalah pajak yang tersembunyi.".apa saran yang biasa Anda dapat? Menginflasi mata uang.
Mereka tidak bilang 'merendahkan nilai uang', mereka tidak bilang 'menurunkan nilai mata uang',
mereka tidak bilang 'curangi para penabung', yang mereka bilang: 'turunkan suku bunga'.
Penipuan yang sebenarnya adalah saat kita mengubah nilai uang. Ketika kita membuat uang dari udara kosong, kita tidak punya simpanan yang biasa disebut "Modal". Jadi, pertanyaan saya mengerucut pada: Bagaimana mungkin kita bisa mengatasi masalah inflasi atau meningkatnya jumlah uang, dengan lebih banyak inflasi?"Tentu saja tidak bisa. Ekspansi uang dari sistem cadangan fraksional ini memang bersifat inflasi . Karena menambah jumlah suplai uang, tanpa adanya penambahan barang dan jasa secara proporsional dalam ekonomi, akan selalu merendahkan nilai uang.

Faktanya, melirik sejarah nilai dolar AS vs suplai uang, menggambarkan situasi ini dengan tepat. Hubungan terbaliknya sangat jelas. $1 di tahun 1913 membutuhkan $21.60 di tahun 2007 untuk nilai yang sama, itu adalah 96% devaluasi sejak Federal Reserve tercipta. Sekarang, jika kenyataan tentang inflasi yang inheren dan berulang ini tampak absurd dan konyol, tahan dulu pikiran itu, karena cara kerja sistem keuangan yang sebenarnya jauh lebih parah.

Dalam sistem keuangan kami, uang adalah hutang, dan hutang adalah uang. Ini grafik suplai uang AS dari 1950 sampai 2006. Yang menarik adalah kecenderungan yang pada hakekatnya sama. Semakin banyak uang semakin banyak hutang, semakin banyak hutang semakin banyak uang. Dengan kata lain, setiap uang yang ada di dompet anda adalah hutang seseorang terhadap seseorang.
Ingat: Satu-satunya cara agar uang bisa tercipta adalah dari pinjaman. Karenanya, jika semua orang di negara ini, termasuk pemerintah, mampu membayar semua hutangnya, tak akan ada satu dolar pun tersisa dalam sirkulasi "Jika tidak ada hutang dalam sistem keuangan kami, maka tidak akan ada uang." Marriner Eccles - Gubernur Federal Reserve, 9/30/41

Kenyataannya, terakhir kali dalam sejarah nasional Amerika hutang dibayar lunas adalah tahun 1835 setelah Presiden Andrew Jackson menutup Bank Sentral sebelum adanya Federal Reserve. Bahkan, seluruh platform politik Jackson mendukung komitmennya untuk menutup Bank Sentral Menyatakan : "Aksi kurang ajar dari bank yang ada untuk mengontrol pemerintah. adalah firasat tentang takdir yang menanti rakyat Amerika seandainya mereka terjerumus ke dalam lingkaran ciptaan institusi ini atau dibentuknya lembaga lain yang serupa. Sayangnya, pesan ini tidak berumur panjang.

Bankir-bankir internasional berhasil mendirikan Bank Sentral lain pada 1913 Federal Reserve Dan selama lembaga ini eksis, lingkaran hutang akan selalu ada. Sejauh ini kita telah membahas kenyataan bahwa uang dibuat dari hutang, melalui pinjaman. Pinjaman ini bersandar pada cadangan bank, dan cadangan berasal dari deposit. Dan melalui sistem fractional reserve ini, tiap deposit bisa menghasilkan 9 kali lipat dari nilai aslinya, sehingga merendahkan nilai uang yang sudah ada, menaikan harga barang. Karena semua uang ini dibuat dari hutang, dan diedarkan secara acak lewat perdagangan, orang-orang terlepas dari hutang aslinya, dan ketidakseimbangan terjadi, dimana orang terpaksa berebut pekerjaan,untuk menarik bagian yang cukup dari cadangan uang demi menutupi biaya hidup mereka. Selain segala hal yang terbelakang dan cacat itu. masih ada satu hal yang terlewatkan dari perhitungan ini. dan inilah elemen yang mengungkap sifat curang yang sebenarnya dari sistem tersebut: Aplikasi bunga.

Saat pemerintah meminjam uang dari FED, atau seseorang pinjam uang dan mereka harus mengembalikannya dengan bunga. Dengan kata lain, untuk setiap dolar yang ada nantinya harus dikembalikan ke bank ditambah bunga. Namun, jika semua uang yang dipinjam dari Bank Sentral,dan dikembangkan oleh bank-bank komersial melalui pinjaman, hanya bagian yang disebut sebagai "modal awal" yang diciptakan dalam suplai uang. Lantas, dari mana uang untuk menutup semua bunga itu diambil?
Tidak dari manapun. Tidak ada. Keruwetan ini sangat mengejutkan. Karena jumlah hutang ke bank akan selalu melebihi jumlah uang yang beredar. Ini sebabnya mengapa inflasi selalu terjadi dalam ekonomi. Uang baru selalu dibutuhkan untuk menutupi defisit abadi yang terus menumpuk dalam sistem, disebabkan kebutuhan untuk membayar bunga. Itu artinya, secara matematis, kekurangan dan kebangkrutan adalah bagian dari sistem. Akan selalu ada kantong-kantong masyarakat melarat yang kebagian sial. Bisa dianalogikan seperti permainan musik melingkar, Saat musik berhenti, seseorang harus tersingkir untuk merana. Dan itulah intinya. Transfer kekayaan sejati dari individu kepada bank. Karena jika anda tak mampu membayar cicilan, mereka akan menyita properti anda. Hal ini semakin menyebalkan ketika Anda sadar bahwa tidak hanya akibat buruk praktek fractional reserve tak bisa dihindari, tapi juga kenyataan bahwa uang yang dipinjamkan bank pada Anda sudah tidak beres sejak awal pembuatannya.

Tahun 1969 pengadilan Minnesota menangani kasus melibatkan seorang bernama Jerome Daly, yang menantang penyitaan rumah oleh bank, tempat ia meminjam uang untuk membeli rumah itu. Argumennya adalah hipotek mengharuskan kedua pihak, dia dan bank, menyediakan wujud yang sah dari properti untuk pertukaran.dalam bahasa hukum ini disebut "consideration". Consideration: basis kontrak yang dibangun atas pertukaran dari satu consideration untuk lainnya. Mr. Daly menjelaskan bahwa uang, sebenarnya, bukan milik bank. Karena uang itu dibuat dari ketiadaan segera setelah persetujuan pinjaman di tandatangani. Ingat bagaimana "Modern Money Mechanics" menjelaskan pinjaman? Yang bank lakukan saat memberi pinjaman adalah menerima perjanjian kesanggupan membayar untuk ditukar dengan kredit. Cadangan tidak berubah karena transaksi peminjaman, namun deposit kredit dianggap sebagai tambahan baru untuk total deposit sistem perbankan. Dengan kata lain, uang tidak dihasilkan dari asset mereka yang sudah ada. Bank hanya mengarangnya, menempatkan sesuatu yang bukan miliknya, kecuali liabilitas teoritis di atas kertas. Seiring dengan berjalannya kasus, presiden bank, Mr. Morgan, mengambil sikap. dalam memorandum personal hakim, dia menyebut bahwa Presiden Bank mengakui bahwa bersama dengan Bank Federal Reserve, memang membuat uang dan pinjaman lalu menuliskannya dalam pembukuan. Uang dan kredit baru ada setelah mereka membuatnya. Mr. Morgan mengakui bahwa tak ada hukum atau peraturan di Amerika yang memberinya hak untuk melakukan itu.
Harus ada sebuah dasar hukum untuk mendukung nota itu. Para Juri menemukan tidak adanya dasar hukum, dan saya setuju. Secara puitis ia menambahkan, "Hanya Tuhan yang dapat menciptakan sesuatu yang berharga dari ketiadaan".Dan, karena hal ini pengadilan memutuskan menolak klaim penyitaan, dan Dally tetap memiliki rumahnya. implikasi dari keputusan pengadilan ini sangat dahsyat. Karena setiap kali anda meminjam uang dari bank, untuk mencicil rumah atau tagihan kartu kredit, uang yang anda dapat tidak hanya palsu, tapi juga tidak memiliki landasan legal. Karenanya, membatalkan kewajiban Anda untuk membayar. Sejak awal bank memang tak punya uang sebagai properti. Sayang, kesadaran hukum itu ditekan dan dilupakan. Dan lingkaran setan transfer harta dan hutang berlanjut. Ini membawa kita pada pertanyaan pokok: Mengapa?

Selama perang sipil Amerika, Presiden Lincoln menolak pinjaman berbunga tinggi yang ditawarkan bankbank Eropa, dan melaksanakan saran dari para pendiri Amerika. Yaitu menciptakan mata uang mandiri dan secara inheren bebas hutang. Yang disebut "The Greenback". Tak lama setelah keputusan ini diambil,sebuah dokumen internal beredar diantara Bank-bank swasta Inggris dan Amerika, menyatakan;
perbudakan adalah kepemilikan atas tenaga kerja disertai biaya perawatan tenaga kerja, sedangkan rencana Eropa... pemilik modal akan mengendalikan pekerja dengan mengontrol upah. ini dapat dilakukan dengan mengontrol uang. Greenback tidak bisa dibiarkan, karena kita tidak bisa mengontrolnya. Kebijakan fractional reserve, dilakukan oleh Federal Reserve yang telah menyebar dalam praktek sebagian besar bank di dunia, sesungguhnya adalah adalah sistem perbudakan modern. 

Coba pikirkan, uang dibuat dari hutang. Apa yang orang lakukan ketika terjebak hutang? Mereka tunduk pada pekerjaan supaya bisa membayarnya. Tapi jika uang hanya bisa diciptakan dari hutang, bagaimana mungkin masyarakat bisa bebas dari hutang? Tidak akan bisa. Dan itulah tujuannya. Adalah rasa takut kehilangan asset dan perjuangan untuk mempertahankannya, melalui lingkaran hutang dan inflasi yang inheren dalam sistem, digabung dengan kelangkaan yang tak terhindarkan dalam suplai uang yang tercipta karena bunga yang tidak akan pernah bisa dibayar, itulah yang membuat para budak-upah tetap patuh, berlarian seperti hamster memutar roda, bersama jutaan manusia lainnya, menggerakkan sebuah kerajaan yang hanya menguntungkan segelintir elit di puncak piramid.

Pada akhirnya, untuk siapa sebenarnya Anda bekerja? Bank. Uang dibuat di bank dan selalu berakhir di bank. Merekalah para majikan sesungguhnya, bersama korporasi dan pemerintah yang mereka dukung. Dalam perbudakan fisik, budak diberi tempat tinggal dan makanan, Dalam perbudakan ekonomi, budak harus mencari makan dan rumahnya sendiri. Ini adalah salah satu penipuan sosial paling cerdik yang pernah dibuat. Pada intinya, ini adalah perang maya melawan populasi. Hutang adalah senjata untuk menaklukan dan memperbudak masyarakat, dan amunisi andalannya adalah bunga.

Saat sebagian besar manusia berkeliaran tanpa menyadari kenyataan ini, bank berkolusi dengan pemerintah dan korporasi terus menyempurnakan dan mengembangkan taktik perang ekonomi, menyebar basis-basis baru, seperti Bank Dunia dan International Monetary Fund (IMF), sambil menciptakan berbagai jenis prajurit baru.

# "Film Documentary,( International Monetary System New Economic Slavery Indonesia)
 NB: vidio bisa dilihat di youtube

                                                                                                                     

Ekonomi Syariah

      Mungkin semuanya udah tau apa itu Ekonomi syariah dan apa sih ekonomi yang terjadi saat ini,bahkan gimana Instansi atau perusahaan yang berlebelkan syariah udah pada tau,,tapi disini saya cuma ingin saling mengingatkan AJA dan yang belum tau mungkin bisa terbantu.
   Disini saya akan menjelaskan dulu apa itu Ekonomi Syariah.
    Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam.
  Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu tujuannya adalah untuk mewujudkan keadilan dalam pendistribusian harta, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun individu. Distribusi pendapatan, dalam ekonomi Islam menduduki posisi yang penting karena pembahasan distribusi pendapatan tidak hanya berkaitan dengan aspek ekonomi akan tetapi juga berkaitan dengan aspek sosial dan aspek politik. Dasar karakteristik pendistribusian adalah adil dan jujur, karena dalam Islam sekecil apapun perbuatan yang kita lakukan, semua akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Asal Mula Uang Kertas



Asal Mula Uang Kertas
Jaman dahulu, pada saat emas dan perak menjadi alat tukar-menukar barang dan alat pengukur nilai barang dan jasa, banyak orang Yahudi yang menjadi penjual jasa penyimpanan emas yang lebih terkenal dengan istilah goldsmith (gold adalah emas, dan smith adalah semit atau Yahudi).
Ini karena di sebagian besar Eropa orang-orang Yahudi dilarang memiliki tanah yang membuat mereka tidak bisa menjadi petani dan menjadikan profesi sebagai goldsmith sebagai alternatif pekerjaan yang prospektif.
Meski dipandang sebagai pekerjaan kurang terhormat, orang-orang kaya yang memiliki banyak emas lebih menyukai menyimpan emasnya di goldsmith karena jaminan keamanan yang diberikannya. Mereka hanya cukup memberi imbalan sejumlah emas tertentu atas jasa penyimpanan yang diberikan goldsmith.
Untuk setiap emas yang disimpan, goldsmith mengeluarkan secarik kertas (sertifikat) berisi keterangan tentang kepemilikan emas sejumlah tertentu pada goldsmith. Setiap saat bila pemilik emas ingin mengambil simpanannya, ia tinggal menunjukkan sertifikat tersebut.
Seiring berjalannya waktu, semakin tingginya tingkat kepercayaan masyarakat pada goldsmith dan juga karena sifat sertifikat yang likuid (mudah ditukarkan dengan emas kapan saja), masyarakat mulai menerima sertifikat tersebut sebagai alat tukar-menukar barang dan jasa. Pada saat inilah sertifikat tersebut menjadi uang kertas dan merupakan uang kertas pertama di dunia.
Seiring berjalannya waktu, semakin banyak emas yang disimpan di brankasnya, goldsmith melihat bahwa sebagian besar emas tersebut teronggok begitu saja di brankas untuk jangka waktu yang lama, karena kebutuhan likuiditas sudah terpenuhi dengan uang kertas. Ia mulai berfikir: bagaimana kalau sebagian daripada emas itu dipinjamkan ke orang yang membutuhkan (debitor) untuk dikembalikan setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan bunga?
goldsmith mulai menjadi rentenir dengan meminjamkan sebagian emas milik nasabahnya kepada debitor yang membutuhkan. Setelah waktu yang ditentukan emas yang dipinjam debitor dikembalikan dan goldsmith mendapat keuntungan berupa bunga. Semakin sering dan semakin banyak goldsmith memberikan pinjaman, semakin besar pula keuntungan yang didapatnya.
Selanjutnya goldsmith mendapatkan ide lain.
Mengapa harus memberikan pinjaman berupa emas? Bukankah uang kertas yang dikeluarkannya telah diterima sebagai alat tukar-menukar dan jual beli? Maka kemudian untuk setiap pinjaman yang ia berikan, ia hanya cukup mengeluarkan uang kertas. Dan setelah jangka waktu tertentu, debitor mengembalikan hutangnya berupa emas kepada goldsmith plus bunganya. Pada saat ini goldsmith melihat keajaiban yang menjadi nyata. Hanya dengan selembar kertas, ia mendapatkan sebongkah emas.
Saat itu sebenarnya goldsmith telah melakukan penipuan. Orang menyangka emas yang dijaminkan benar-benar milik goldsmith sendiri, padahal sebenarnya milik nasabah yang menitipkan emas. Selain penipuan ia juga melakukan pemerasan dengan membebankan bunga atas pinjaman yang ia berikan. (inilah cikal bakal prinsip perbankan)
Belajar dari kesuksesannya menipu nasabah (yang tidak mengetahui jika emasnya yang dititipkan dijadikan jaminan kredit) dan debitor sekaligus, kemudian goldsmith mendapatkan ide lagi. Bagaimana kalau dibuat beberapa lembar uang kertas sekaligus untuk beberapa debitor?
Maka dibuatkan beberapa uang kertas sekaligus untuk beberapa debitor. Dan setelah jangka waktu tertentu para debitor mengembalikan hutangnya berupa emas plus bunga. Keajaiban itu semakin menakjubkan.
engan modal beberapa lembar kertas, ia mendapatkan sejumlah besar emas. Maka ia pun mengeluarkan uang kertas sebanyak-banyaknya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya.
Keuntungannya ..… hanya dibatasi oleh kemampuan mencetak uang kertas.
Tidak ada bisnis sepanjang sejarah umat manusia yang lebih menguntungkan daripada bisnis yang dijalani goldsmith.
Seiring berjalannya waktu semakin banyaknya orang yang menjadi debitor. Mereka rela antri duduk di bangku panjang untuk mendapatkan pinjaman dari goldsmith. Bangku panjang (banque) tempat duduk para calon debitor itu yang kemudian menjadi cikal bakal istilah BANK. Dalam waktu tidak terlalu lama, para goldsmith menjadi orang-orang terkaya di dunia.
Para bangsawan dan para raja yang serakah membutuhkan dana untuk membiaya tentara, dan belanja pegawainya. Mereka pun tidak bisa menghindar untuk menjadi mangsa para goldsmith yang kemudian berganti istilah menjadi banker (pemilik bangku). Sekali meminjam, nilainya jutaan kali pinjaman yang diterima individu-individu, dan begitu juga keuntungan yang didapatkan banker.
Para banker itu senang denggan sifat serakah para raja dan bangsawan yang suka berperang memperebutkan kekuasaan. Semakin serakah mereka, semakin banyak perang yang dijalaninya dan itu berarti semakin banyak pinjaman yang bisa diberikan para banker.
Dalam banyak kasus, ketika perdamaian terjadi, para banker justru menjadi provokator politik untuk memicu peperangan.
- Mereka membiayai Oliver Cromwell untuk memberontak kepada Raja Charles di Inggris.
- Mereka membiayai William Orange merebut tahta raja Inggris dari Charles II.
- Mereka merekayasa Revolusi Perancis
- Membiayai petualangan Napoleon
- Memprovokasi kemudian membiayai pihak-pihak yang terlibat dalam Perang Sipil Amerika, merancang Perang Krim, Perang Dunia I, Perang Dunia II, Perang Dingin, Vietnam, Teluk, dan perang-perang yang lain.
Setelah perang, para pemimpin dan sekaligus juga rakyat negara-negara yang terlibat perang menjadi sapi perahan para bankir atas hutang yang mereka tanggung.
Selanjutnya, selain mendapatkan keuntungan materi yang tiada tara, banker juga mendapatkan keuntungan politik yang besar. Mereka dapat dengan mudah mengangkat seseorang menjadi penguasa semudah mereka menjatuhkannya dari kekuasaan.
Dan semakin besar kekuasaan politik mereka, semakin besar pula keuntungan ekonomi mereka. Politik dan uang, dua sisi mata uang yang sama, semuanya telah dimiliki para banker.
Dasar Yahudi, ketika pada awal abad 20 ditemukan minyak bumi, para banker itu melihat peluang bisnis besar lain. Jika manusia bisa dibuat tergantung hidupnya pada minyak, maka keuntungan mereka akan semakin besar, meski dibandingkan keuntungan yang diberikan oleh bisnis keuangan masih kalah jauh.
Maka mereka membayar Henry Ford (seorang ahli mesin internal combustion berbahan bakar minyak) untuk memproduksi mobil berbahan bakar minyak secara massal sehingga production cost-nya lebih kecil dan bisa dijual dengan harga relatif murah.
Di sisi lain mereka membujuk Thomas Alva Edison untuk menghentikan ambisinya memproduksi mobil berenergi batere (karena akan mengancam bisnis baru mereka) dengan tawaran menjadi bos perusahaan General Electric. Sedangkan untuk urusan produksi minyaknya, mereka mempercayakan pada Rockefeller.
Perusahaan-perusahaan transportasi massal dengan model transportasi berenergi listrik seperti trem mereka beli untuk mereka gantikan modelnya menjadi bus-bus berbahan bakar minyak. Bila ada perusahaan yang melawan, mereka mengerahkan pasukan mafia, pengacara, atau aparat pemerintah yang sudah disuap. Tidak lupa pembunuhan kharakter melalui media massa akan dialami para penentang banker.
Ketika Stanley Meyer, seorang ilmuwan Amerika menemukan alat pengubah air menjadi bahan bakar hidrogen yang murah dan portabel, ia ditangkap, diadili dan terakhir dibunuh.
Sama dengan apa yang telah dilakukan terhadap Ezra Pound, sastrawan besar penentang dominasi banker kapitalis internasional. Setelah tidak memiliki alasan mengadili Ezra karena pemikirannya, Ezra dijebloskan ke klinik perawatan penyakit jiwa (sastrawan besar yang beberapa muridnya meraih Nobel Sastra dianggap gila?) hingga meninggal dalam tahanan.
Hal yang sama juga menimpa Joko, penemu blue energy dari Indonesia. Dianggap membahayakan kepentingan para kapitalis penguasa bisnis minyak, ia diculik, dibunuh kharakternya melalui media massa dan sekarang harus menghadapi proses pengadilan.
Dan inilah sedikit gambaran keuntungan bisnis para bankir kapitalis di bidang perminyakan. Saat ini konsumsi minyak dunia sekitar 100 juta barrel sehari. Biaya produksi minyak rata-rata katakan saja $20 per-barrel meski sebenarnya lebih kecil. Jika harga minyak dunia, katakan $50 per-barrel, maka produsen minyak mendapat keuntungan $30 per-barrel.
Berarti keuntungan produksi minyak global sehari adalah $30 x 100 juta = $3 miliar atau Rp30 triliun lebih dengan kurs dollar sekarang. Dalam setahun keuntungannya adalah Rp30 triliun x 365 = Rp11.000 triliun. Katakan 50% total keuntungan itu jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan minyak dunia milik para banker, maka keuntungan para banker dari produksi minyak adalah Rp5.500 triliun setahun.
Diperlukan ribuan orang Syech Puji (kiai nyentrik yang suka pamer kekayaan dan memperistri anak kecil) untuk menandingi keuntungan para banker itu, dari bisnis minyak saja. Ingat dari bisnis minyak saja, belum bisnis terkait seperti mobil, transportasi, apalagi bisnis pokok mereka.
Sistem perbankan yang berlaku saat ini adalah sistem yang sama dengan sistem perbankan goldsmith, dengan kualitas dan kuantitas yang jauh lebih besar. Contohnya bank kini bahkan tidak perlu lagi mengeluarkan uang kertas atau sertifikat untuk memberikan pinjaman.
Cukup dengan sebuah entry di komputer alias dengan udara kosong (abab istilah Jawanya) maka kredit sudah diberikan. Dan kemudian, para debitor harus membayar dengan darah dan keringat atas abab yang diberikan banker. Jika gagal membayar, harta bendanya disita oleh bankir sebagaimana dialami jutaan debitor sub-prime mortgage di Amerika akhir-akhir ini.
Para bankir internasional saat ini adalah keturunan para goldsmith jaman dahulu. Sebagian besar bank di dunia, termasuk Indonesia, adalah milik para bankir internasional itu.
Pada suatu saat para banker itu bosan dengan tumpukan uang kertas yang menumpuk di gudang mereka setelah sebelumnya persediaan emas dunia kering tersedot ke brankas mereka kecuali sebagian kecil yang dipakai masyarakat sebagai perhiasan.
Mereka ingin pembayaran riel: properti, tanah, emas, asset-asset perusahaan dan sebagainya. Maka mereka menghentikan suplai uang kertas dan menarik yang sudah beredar. Istilahnya kebijakan tight money. Dunia pun mengalami krisis finansial yang merembet ke seluruh sektor ekonomi. Perusahaan-perusahaan bangkrut, debitor-debitor tidak dapat membayar hutangnya, saham perusahaan-perusahaan anjlok.
Saat inilah para bankir itu menjalankan rencananya: memborong perusahaan-perusahaan yang bangkrut, saham-saham perusahaan yang anjlok, dan menyita harta benda debitor yang gagal bayar. Maka dalam waktu singkat terjadi pemindahan kekayaan besar-besaran dari masyarakat ke kas para banker. Dan dalam situasi itu, mereka dengan bersembunyi di balik jubah IMF dan Bank Dunia, datang menawarkan “bantuan” yang sebenarnya berupa kredit berbunga ganda yang mencekik leher dan hanya membuat manusia semakin jatuh dalam cengkeraman kekuasaan mereka.
Hal inilah yang terjadi pada fenomena Depresi Besar tahun 1930-an, Krisis Moneter tahun 1997 dan Krisis Finansial Global saat ini. Bahkan saat ini AMERIKA pun tak luput dari tipu daya segelintir orang tersebut. Amerika Serikat diambang resesi. Dengan utangnya yang mencapai $ 14,3 triliun dollar atau setara dengan 100 persen dari PDB-nya. Persetujuan Kongres tentang kenaikan utang, yang menyelamatkan Amerika Serikat dari gagal bayar (default), tak mendapat sambutan positif di seluruh pasar bursa saham. Nilai perdagangan di bursa saham, semuanya rontok, dan berimbas ke seluruh dunia.

Monday 5 January 2015

HADIS TENTANG MENUNTUT ILMU


HADIST TENTANG KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU
1. Hadits “Keutamaan Mempelajari Al Qur’an”
خَـيْرُكُمْ مَنْ تَعَلَّمَ الْقُرْاآنَ وَعَلَّمَهُ
Artinya : ”Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al Qur’an dan mengajarkannya”. (HR. Bukhari)
2. Hadits “Keutamaan Membaca Al Qur’an”
إِقْرَؤُالْقُرْاآنَ، فَإِنَّهُ يَأْتِيْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا لِأَصْحَابِهْ
Artinya : ”Bacalah kamusekalian Al Qur’an, karena sesungguhnya Al Qur’an itu akan datang pada Hari Kiamat sebagai penolong bagi para pembacanya”. (HR. Ahmad dan Muslim)
3. Hadits “Kewajiban Mencari Ilmu”
طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ وَمُسْلِمَةٍ
Artinya : ”Mencari ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan”. (HR. Ibnu Abdil Barr)
4. Hadits “Menginginkan Kebahagiaan Dunia-Akhirat Harus Wajib dengan Ilmu”
مَنْ أَرَا دَالدُّنْيَا فَعَلَيْهِ بِا لْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَالْاآخِرَةَ فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ، وَمَنْ أَرَادَهُمَا فَعَلَيْهِ بِالْعِلْمِ
Artinya : ”Barang siapa yang menghendaki kehidupan dunia maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa yang menghendaki kehidupan Akherat, maka wajib baginya memiliki ilmu, dan barang siapa menghendaki keduanya maka wajib baginya memiliki ilmu”. (HR. Turmudzi)
5. Hadits “Keutamaan Mencari Ilmu”
مَنْ خَرَجَ فِى طَلَبُ الْعِلْمِ فَهُوَ فِى سَبِيْلِ اللهِ حَتَّى يَرْجِعَ
Artinya : ”Barang siapa yang keluar untuk mencari ilmu maka ia berada di jalan Allah hingga ia pulang”. (HR. Turmudzi)
6. Hadits “Kewajiban dan Keutamaan Menuntut Ilmu”
مَنْ سَلَكَ طَرِيْقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ بِهِ طَرِيْقًا إِلَى
الْجَنَّةِ
Artinya : ”Barang siapa yang menempuh jalan untuk mencari suatu ilmu. Niscaya Allah memudahkannya ke jalan menuju surga”. (HR. Turmudzi)
7. Hadits “Menuntut Ilmu”
أُطْلُبِ الْعِلْمَ مِنَ الْمَهْدِ إِلَى الَّلحْدِ
Artinya : ”Carilah ilmu sejak dari buaian hingga ke liang lahat”. (Al Hadits)
8. Hadits “Keutamaan Kalimat Tahlil”
مَنْ قَالَ لَآإِلَهَ إِلَّا اللهُ مُخْلِصًا دَخَلَ الْجَنّةَ
Artinya : ”Barang siapa yang mengucapkan ‘Tiada Tuhan Selain Allah’ dengan ikhlas pasti masuk surga”.
9. Hadits “Allah tidak suka orang yang suka bertengkar”
أَبْغَضُ الرِّجَالِ إِلَى اللهِ الْأَلَدُّ الْخِصَامْ
Artinya : ”Orang yang paling dibenci oleh Allah adalah yang suka bertengkar”. (HR. Bukhari dan Muslim)
10. Hadits “Tiga Macam Dosa Besar”
أَكْبَرُ الْكَبَائِرِ أَلْإِشْرَاكُ بِاللهِ, وَقَتْلُ النَّفْسِ, وَعُقُوْقُ الْوَا لِدَيْنِ
وَشَهَادَةُ الزُّوْرِ
Artinya : ”Dosa yang paling besar adalah menyekutukan Allah dan membunuh manusia dan berani kepada orang tua dan kesaksian palsu.” (HR. Bukhari)
11. Hadits “Tiga Tanda Orang Munafiq”
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاثُ؛ إِذَاحَدَّثَ كَذَبَ, وَإِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ, وَإِذَا ائْتُمِنَ خَانَ
Artinya : ”Tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga: bila berbicara dusta dan apabila berjanji ingkar dan apabila dipercaya khianat.” (HR. Bukhari & Muslim)
12. Hadits “Pengadu Domba Tidak Masuk Surga”
لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةُ نَمَّامٌ
Artinya : ”Tidak Akan masuk surga pengadu domba”. (HR. Bukhari dan Muslim)
13. Hadits “Menyambung Silaturrahim/ Persaudaraan”
إِتَّقُوْااللهَ وَصِلُوْا أَرْحَامَكُمْ
Artinya : ”Bertaqwalah kepada Allah dan sambunglah tali persaudaraan diantara kamu sekalian”. (HR. Ibnu ‘Asakir)
14. Hadits “Keutamaan Kebersihan”
أَلنَّظَافَةُ مِنَ الْإِيْمَانِ
Artinya : ”Kebersihan itu sebagian dari iman”. (HR. Turmudzi)
15. Hadits “Dua Warisan Rasul”
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّ أَبَدًا مَاإِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ رَسُوْلِهِ.
Artinya : ”Telah aku tinggalkan kepadamu dua perkara kamu tidak akan tersesat selamanya, selama kamu berpegang teguh dengan keduanya, yaitu Kitabullah dan Sunah Rasul”. (HR. Hakim dan Lain-lain)
16. Hadits “Kesempurnaan Iman”
أَكْمَلُ الْمُؤْمِنِيْنَ إِيْمَانًا أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
Artinya : ”Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah mereka yang paling baik akhlaqnya”. (HR.Ahmad)
17. Hadits “Hamba yang paling dicintai Allah SWT”
أَحَبُّ عِبَادِ اللهِ إِلَى اللهِ أَحْسَنُهُمْ خُلُقًا
Artinya : ”Hamba Allah yang paling dicintai oleh Allah adalah mereka yang paling baik akhlaqnya”. (HR. Thabrani)
18. Hadits “Orang mukmin bagai bangunan kokoh”
أَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
Artinya : ”Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya adalah bagaikan sebuah bangunan yang saling menguatkan sebagiannya kepada sebagian yang lainnya”. (HR. Bukhari dan Muslim)
19. Hadits “Sikap Orang Beriman/ Islam tidak akan menyakiti”
أَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ
Artinya : ”Orang islam sejati adalah apabila orang islam yang lain merasa aman dari ucapan dan tangannya”. (HR. Muslim)
20. Hadits “Yang Muda Menghormati yang lebih tua”
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَرْحَمْ صَغِيْرَنَا وَيُوَقِّرْ كَبِيْرَنَا
Artinya : ”Bukan termasuk golongan kita orang yang tidak menyayangi generasi muda dan tidak menghormati generasi tua”. (HR. Turmudzi)
21. Hadits “Perintah Sholat”
صَلُّوْا كَمَارَأَيْتُمُوْنِى أُصَلِّى
Artinya : ”Shalatlah kamu sekalian seperti kamu melihatku melakukan shalat”. (HR. Bukhari)
22. Hadits “Keutamaan Menunjukkan kepada kebenaran”
مَنْ دَلَّ عَلَى خَيْرٍ فَلَهُ مِثْلُ أَجْرِفَاعِلِهِ
Artinya : ”Barangsiapa menunjukkan kepada kebaikan maka baginya pahala seperti pahala pelakunya”. (HR.Muslim)
23. Hadits “Amal yang paling dicintai oleh Allah SWT”
أَحَبُّ الْأَعْمَالِ إِلَى اللهِ أدْوَمُهَا وَإِنْ قَلَ
Artinya : ”Amal yang paling dicintai oleh Allah adalah yang terus menerus walaupun sedikit”. (HR. Bukhari & Muslim)
24. Hadits “Larangan Membuka Aurat”
إِنَّانُهِيْنَا أَنْ تُرَى عَوْرَاتُنَا
Artinya : ”Sesungguhnya kita dilarang memperlihatkan aurat kita”.
25. Hadits “Perintah Kasih Sayang”
إِرْحَمْ مَنْ فِى الْأَرْضِ يَرْحَمْكَ مَنْ فِى السَّمَاءِ
Artinya : ”Sayangilah siapa saja yang ada di gmuka bumi niscaya akan menyayangi kamu siapa saja yang ada di langit”. (HR. Thabrani & Hakim)
26. Hadits “Hak dan Kewajiban Sesama Muslim”
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسٌ؛ رَدُّالسَّلَامِ, وَعِيَادَةُ الْمَرِيْضِ, وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِزِ, وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ, وَتَشْمِيْتُ الْعَاطِسِ
Artinya : ”Kewajiban seorang muslim kepada muslim yang lainnya ada lima hal:
1. Menjawab salam
2. Menengok orang sakit
3. Mengiring jenazah
4. Menghadiri undangan
5. Dan mendoakan orang yang bersin”. (HR. Ibnu Majah)

SANKSI YANG TIDAK BERZAKAT

SANKSI BAGI YANG TIDAK BERZAKAT

Makalah
makalah ini dibuat untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Fiqh Zakat
dosen pengampu : Abdul Hamid, M.AgDisusun Oleh
Nama     : JUNAIDI EFFENDI
NIM      : 12631113
Kelas     : Perbankan Syari’ah IV NR PRODI PERBANKAN SYARI’AH
JURUSAN SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
CURUP
BAB I
PENDAHULUAN
Berdasarkan sejumlah hadits dan laporan para shahabat, diketahui bahwa urutan rukun Islam setelah shalat lima waktu (setelah Isra dan Mi’raj) adalah puasa (diwajibkan pada tahun 2 H) yang bersamaan dengan zakat fitrah. Baru kemudian perintah diwajibkannya zakat kekayaan. Namun demikian Yusuf Al-Qaradhawy menegaskan bahwa zakat adalah rukun Islam ketiga berdasarkan banyak hadits shahih, misalnya hadits peristiwa Jibril ketika mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah : “Apakah itu Islam ?” Nabi menjawab :”Islam adalah mengikrarkan bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah RasulNya, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan, dan naik haji bagi yang mampu melaksanakannya” (Bukhari Muslim)
Urutan ini tidak terlepas dari pentingnya kewajiban zakat (setelah shalat), dipuji orang yang melaksanakannya dan diancam orang yang meninggalkannya dengan berbagai upaya dan cara. Peringatan keras terhadap orang yang tidak membayar zakat tidak hanya berupa hukuman yang sangat pedih di akhirat (misalnya QS 9:34-35; 3:180, dan hadits shahih) juga terdapat hukuman di dunia. Hadits shahih menjelaskan bahwa :
Orang yang tidak mengeluarkan zakat akan ditimpa kelaparan dan kemarau panjang
Bila zakat bercampur dengan kekayaan lain, maka kekayaan itu akan binasa
Pembangkang zakat dapat dihukum dengan denda bahkan dapat diperangi dan dibunuh. Hal ini dilakukan oleh Abu Bakar ketika setelah Rasulullah wafat dimana banyak suku Arab yang membangkang tidak mau membayar zakat dan hanya mau mengerjakan sholat.
Pernyataan Abu Bakar : “Demi Allah, saya akan memerangi siapapun yang membeda-bedakan zakat dari shalat” Berdasarkan pembahasan diatas dapat dimengerti bahwa zakat adalah asasi sekali dalam Islam, dan dapat dikatakan bahwa orang yang mengingkari zakat itu wajib adalah kafir dan sudah keluar dari Islam (murtad).
BAB II
PEMBAHASAN
SANKSI BAGI YANG TIDAK BERZAKAT
A.    PENGERTIAN
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat merupakan bentuk kata dasar (masdar) dari zaka yang berarti berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dari segi istilah fiqh, zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak.[1]
Zakat merupakan kewajiban agama yang sangat terkenal, termasuk salah satu rukun Islam yang lima. Oleh karena itu, zakat termasuk dharuriyat (perkara-perkara pasti) dalam agama Islam. Maka barangsiapa mengingkari kewajiban zakat, ia menjadi kafir dan keluar dari agama Islam. Kecuali jika orang tersebut baru masuk Islam, sehingga kebodohannya terhadap hukum-hukum Islam terma’afkan. Atau orang itu tinggal di daerah yang jauh dari ulama’.[2]
Perintah menunaikan zakat atas harta dan penghasilan yang diperoleh, mendidik ummat Islam agar menjauhi sifat mementingkan diri sendiri, dan sebaliknya mewujudkan semangat berbagi dengan orang lain. Kesadaran berzakat dipandang sebagai indicator utama ketundukan seseorang pada ajaran Islam. Perintah mendirikan shalat dalam Alqur’an tidak pernah terpisahkan dengan perintah membayar zakat.  Zakat yang disebut dalam Alqur’an sejajar dengan shalat merupakan sarana komunikasi utama antara manusia dengan manusia lain dalam suatu tatanan kehidupan sosial.[3]
B.     DASAR HUKUM DAN DALIL-DALIL TENTANG ANCAMAN DAN HUKUMAN TIDAK BERZAKAT
Apabila sebagian umat Islam tidak mau membayar zakat, tetapi mereka masih mengakuti zakat sebagai suatu kewajiban; atau sengaja hanya mau mengelak dari kewajiban membayar zakat dengan menyembunyikan harta bendanya, maka wajib bagi Imam (pemerintah) untuk memungut zakat mereka secara paksa, dan mengenakan hukuman ta’zir. [4]
Keadaan yang kami sebutkan tadi berlaku selama orang-orang yang wajib menunaikan zakat masih berada dalam wewenang kekuasaan sang Imam dan mentaatinya. Tetapi, apabila mereka termasuk orang-orang yang menentang Imam dan tidak mau menuruti perintahnya, maka wajib bagi Imam memerangi dan memaksa mereka agar mau membayar zakat, jika memang keadaannya memungkinkan. Sebab, zakat adalah rukun Islam dan merupakan tiang sendinya. Dengan memberikan zakat, berarti mentaati ajaran Islam; dan melalaikan zakat berarti menentang ajaran Islam. Oleh karena itu, pada masa khalifah Abu Bakar, beliau memerangi orang-orang yang tidak mau mendirikan shalat dan tidak mau menunaikan kewajiban zakat. Pada mulanya beliau mendapat hambatan dari sahabat ‘Umar. Tetapi beliau menjawab dengan kata-kata tegas yang bunyinya sebagai berikut :
والله لأقاتلن من فرق بين الصلاة والزكاة, فان الزكاة حق المال والله لو منعونة عناقا كانوا يؤدونها لرسول الله لقاتلتهم على منعها
“Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat; karena sesungguhnya zakat itu adalah hak (kewajiban) pada harta benda. Demi Allah, seandainya mereka tidak memberikan (zakat) seekor unta yang biasa mereka berikan pada Rasulullah, saya akan perangi mereka”.
Mendengar jawaban Abu Bakar itu, ‘Umar RA menerima alasan beliau. Lalu ‘Umar berkata: “Demi Allah, hal itu tiada lain karena Allah telah membuka dada Abu Bakar (dalam memahami syariat Islam). Akhirnya saya menyadari bahwa memerangi mereka adalah haq”. [5]
Allah mengancam keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan firmanNya:
وَلاَ يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ بِمَآءَاتَاهُمُ اللهُ مِن فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَّهُمْ بَلْ هُوَ شَرُُّ لَّهُمْ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَللهِ مِيرَاثُ السَّمَاوَاتِ وَاْلأَرْضَ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرُُ
“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan” [Ali Imran:180].[6]
Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang dalam tafsir ayat ini: Yakni, janganlah sekali-kali orang yang bakhil menyangka, bahwa dia mengumpulkan harta itu akan bermanfaat baginya. Bahkan hal itu akan membahayakannya dalam (urusan) agamanya, dan kemungkinan juga dalam (urusan) dunianya. Kemudian Allah memberitakan tentang tempat kembali hartanya pada hari kiamat, Dia berfirman,“Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat.” [Tafsir Ibnu Katsir, surat Ali Imran ayat 180]. Tentang makna ayat “harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di leher mereka, kelak pada hari kiamat” di atas dijelaskan oleh hadits-hadits shahih. Antara lain sebagaimana di bawah ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ آتَاهُ اللَّهُ مَالًا فَلَمْ يُؤَدِّ زَكَاتَهُ مُثِّلَ لَهُ مَالُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ لَهُ زَبِيبَتَانِ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ بِلِهْزِمَتَيْهِ يَعْنِي بِشِدْقَيْهِ ثُمَّ يَقُولُ أَنَا مَالُكَ أَنَا كَنْزُكَ ثُمَّ تَلَا ( لَا يَحْسِبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ ) الْآيَةَ
“Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang [1] dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca,’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka … Al ayat’.” [HR Bukhari no. 1403]
Pada hadits lain, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا صَاحِبِ كَنْزٍ لَا يَفْعَلُ فِيهِ حَقَّهُ إِلَّا جَاءَ كَنْزُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ شُجَاعًا أَقْرَعَ يَتْبَعُهُ فَاتِحًا فَاهُ فَإِذَا أَتَاهُ فَرَّ مِنْهُ فَيُنَادِيهِ خُذْ كَنْزَكَ الَّذِي خَبَأْتَهُ فَأَنَا عَنْهُ غَنِيٌّ فَإِذَا رَأَى أَنْ لَا بُدَّ مِنْهُ سَلَكَ يَدَهُ فِي فِيهِ فَيَقْضَمُهَا قَضْمَ الْفَحْلِ
“Tidaklah pemilik harta simpanan yang tidak melakukan haknya padanya, kecuali harta simpanannya akan datang pada hari kiamat sebagai seekor ular jantan aqra’ yang akan mengikutinya dengan membuka mulutnya. Jika ular itu mendatanginya, pemilik harta simpanan itu lari darinya. Lalu ular itu memanggilnya,“Ambillah harta simpananmu yang telah engkau sembunyikan! Aku tidak membutuhkannya.” Maka ketika pemilik harta itu melihat, bahwa dia tidak dapat menghindar darinya, dia memasukkan tangannya ke dalam mulut ular tersebut. Maka ular itu memakannya sebagaimana binatang jantan memakan makanannya”. [HR Muslim no. 988][7]
Demikianlah akhir perjalanan harta simpanan yang tidak ditunaikan zakatnya. Pemiliknya menyangka, bahwa hartanya akan mengekalkannya atau bermanfaat baginya. Namun ternyata akan menjadi sarana untuk menyiksanya.
Demikian juga Allah memberitakan siksaan yang akan ditimpakan pada hari kiamat kepada orang yang tidak berzakat. FirmanNya,
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلاَ يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ ، يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لأَنفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنتُمْ تَكْنِزُونَ
“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” [At Taubah:34,35].[8]
Firman Allah ini dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan sabda beliau:
مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلَا فِضَّةٍ لَا يُؤَدِّي مِنْهَا حَقَّهَا إِلَّا إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِيَ عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِي يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيَرَى سَبِيلَهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ
“Tidaklah pemilik emas dan pemilik perak yang tidak menunaikan haknya (perak) darinya (yaitu zakat), kecuali jika telah terjadi hari kiamat (perak) dijadikan lempengan-lempengan di neraka, kemudian dipanaskan di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarlah dahinya, lambungnya dan punggungnya. Tiap-tiap lempengan itu dingin, dikembalikan (dipanaskan di dalam Jahannam) untuk (menyiksa)nya. (Itu dilakukan pada hari kiamat), yang satu hari ukurannya 50 ribu tahun, sehingga diputuskan (hukuman) di antara seluruh hamba. Kemudian dia akan melihat (atau: akan diperlihatkan) jalannya, kemungkinan menuju surga, dan kemungkinan menuju neraka”. [HR Muslim no. 9887, dari Abu Hurairah][9]
Memang, sesungguhnya harta merupakan ujian besar yang diberikan Allah kepada manusia. Dan manusia, ketika mendapatkan harta yang berlimpah, kebanyakan tidak lulus menghadapi ujian ini.
Allah Azza wa Jalla berfirman,
وَاعْلَمُوا أَنَّمَآ أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةُُ وَأَنَّ اللهَ عِندَهُ أَجْرُُ عَظِيمُُ
“Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanya sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah-lah pahala yang besar”. [Al Anfal:28].[10]
Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata,“Karena seorang hamba diuji dengan harta-bendanya dan anak-anaknya, kemudian kemungkinan kecintaannya terhadap hal itu akan membawanya mendahulukan hawa-nafsunya daripada menunaikan amanatnya. Allah memberitakan, bahwa harta dan anak-anak itu hanya sebagai cobaan. Allah Subhanahu wa Ta’ala menguji para hambaNya dengan keduanya. Dan sesungguhnya keduanya sebagai pinjaman, yang akan ditunaikan kepada (Allah) Yang telah memberikannya, dan akan dikembalikan kepada Dia Yang telah meminjamkannya. Sesungguhnya di sisi Allah terdapat pahala yang besar. Jika kamu memiliki akal dan fikiran, maka utamakanlah karuniaNya yang agung daripada kenikmatan yang kecil, sementara, dan akan binasa. Maka orang yang berakal akan menimbang antara perkara-perkara dan mengutamakan perkara yang lebih pantas untuk diutamakan dan lebih berhak untuk didahulukan. [Tafsir Taisir Karimir Rahman, surat Al Anfal ayat 28].
Di antara bentuk ujian dalam harta, ialah membayar zakat, bagi orang yang telah berkewajiban membayarnya. Janganlah seseorang menyangka, bahwa harta yang melimpah akan dapat menyelamatkannya, jika dia tidak tunduk dan taat kepada Penciptanya dalam mengatur harta. Allah berfirman
وَلاَ تُخْزِنِي يَوْمَ يُبْعَثُونَ ، يَوْمَ لاَ يَنفَعُ مَالٌ وَلاَ بَنُونَ ، إِلاَّ مَنْ أَتَى اللهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ
“(Nabi Ibrahim berdoa:) Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkitkan, (yaitu) pada hari harta dan anak-anak laki-laki tidak berguna, kecuali orang-orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih”. [Asy Syu’ara: 87-89].[11]
Maka celakalah orang yang dilalaikan oleh hartanya dan dia mengira bahwa hartanya akan mengekalkannya.
وَيْلُُ لِّكُلِّ هُمَزَةٍ لُّمَزَةٍ ، الَّذِي جَمَعَ مَالاً وَعَدَّدَهُ ، يَحْسَبُ أَنَّ مَالَهُ أَخْلَدَهُ ، كَلاَّ لَيُنبَذَنَّ فيِ الْحُطَمَةِ
“Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela, yang mengumpulkan harta lagi menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya. Sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam huthamah”. [Al Humazah:1-4][12]
Bahkan harta itu tidak akan dapat menolong sedikitpun.
وَأَمَّا مَنْ أُوتِيَ كِتَابَهُ بِشِمَالِهِ فَيَقُولُ يَالَيْتَنِي لَمْ أُوتَ كِتَابِيَهْ ، وَلَمْ أَدْرِ مَاحِسَابِيَهْ ، يَالَيْتَهَا كَانَتِ الْقَاضِيَةَ ، مَآأَغْنَى عَنِّي مَالِيَهْ ، هَلَكَ عَنِّي سُلْطَانِيَهْ ،
“Adapun orang-orang yang diberikan kepadanya kitab (catatan amal)nya dari sebelah kirinya, maka dia berkata: “Wahai alangkah baiknya kiranya tidak diberikan kepadaku kitabku (ini), dan aku tidak mengetahui apa hisab terhadap diriku. Wahai, kiranya kematian itulah yang menyelesaikan segala sesuatu, hartaku sekali-kali tidak memberi manfaat kepadaku. Telah hilang kekuasaan dariku”. [Al Haqqah:25-29].[13]
Demikianlah sekitar mengenai hukuman bagi orang yang melalaikan zakat. Dalam masyarakat Islam tak ada suatu golongan pun yang mengaku dirinya sebagai golongan muslim kecuali harus menunaikan kewajiban-kewajiban yang telah dibebankan oleh agama kepada mereka. Dan salah satu di antara kewajiban-kewajiban itu ialah menjamin golongan lemah melalui zakat.
Apa yang kita saksikan sekarang banyak orang-orang yang mengaku dirinya sebagai muslim, tetapi tidak menunaikan zakat. Bahkan memeras golongan yang tidak mampu untuk melipatgandakan kekayaan dan melampiaskan hawa nafsunya. Orang-orang yang demikian, tidak ada tempat dalam masyarakat Islam.
Dalam jumlah yang tidak sedikit, orang-orang tersebut melakukan kebebasan penuh untuk melampiaskan nafsu, sehingga mereka semakin kaya yang akhirnya muncul golongan kapitalis. Golongan ini tidak pernah menunaikan kewajibannya terhadap kaum fakir miskin dan orang-orang lemah. Di samping itu, muncul pula golongan kaum lemah yang hidup serba kekurangan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Zakat adalah rukun ketiga dari rukun Islam yang lima. Zakat hukumnya wajib ‘ain (fardhu ‘ain) bagi setiap muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh syari’at. Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam.
Zakat berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah yang diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Salah satu diantaranya yang menyebutkan tentang kewajiban zakat adalah surat At-Taubah ayat 103
syariah zakat memang sangat kental dengan dimensi sosial, yang ternyata saat ini zakat sangat dibutuhkan oleh kaum yang tidak mampu, karena himpitan ekonomi yang terjadi saat ini.
Rasulullah Saw mengecam dengan begitu kerasnya bagi orang-orang Muslim yang memiliki harta yang berlimpah ruah, namun enggan membayar zakatnya untuk membantu saudara-saudaranya yang berada dalam lilitan kesulitan. Mereka menumpuk harta hanya untuk kesenangan pribadinya. Tetapi melalaikan perintah Allah dan Rasul-Nya.
DAFTAR PUSTAKA
Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada, 2006), hal 6
http://almanhaj.or.id/content/2653/slash/0/ancaman-meninggalkan-zakat/(4-2-2014)
Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor: Litera Antar Nusa, 2007), hal 999
http://islamiwiki.blogspot.com/2012/04/hukuman-tidak-membayar-zakat.html#.Uzw-daLMlkg(4-2-2014)
[1]  Nuruddin Mhd. Ali, Zakat Sebagai Instrumen Dalam Kebijakan Fiskal, (Jakarta: Pt RajaGrafindo Persada, 2006), hal 6
[2]  http://almanhaj.or.id/content/2653/slash/0/ancaman-meninggalkan-zakat/(4-2-2014)
[3]  Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor: Litera Antar Nusa, 2007), hal 999
[4]  http://islamiwiki.blogspot.com/2012/04/hukuman-tidak-membayar-zakat.html#.Uzw-daLMlkg(4-2-2014)
[5] Ibid
[6] Lokcit http://almanhaj.or.id
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Ibid
[13] Ibid